Admin @TheKerupuk Jadi Tersangka UU ITE, Polemik Kebebasan Berekspresi Menguat
Pengelola akun parodi @TheKerupuk berstatus tersangka dan wajib lapor setelah penahanannya ditangguhkan. Kasus ini memicu perdebatan mengenai satir politik, prosedur hukum, dan kebebasan berekspresi.

Risyad alias Icad, pengelola akun parodi X @TheKerupuk, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia tidak lagi ditahan setelah permohonan penangguhan dikabulkan, tetapi tetap dikenai kewajiban melapor.
Perbedaan versi mengenai proses penindakan
Pihak kepolisian dan tim kuasa hukum menyampaikan versi berbeda mengenai proses awal ketika Risyad dibawa untuk pemeriksaan. Kuasa hukum mempertanyakan prosedur penangkapan, sedangkan proses penyidikan terhadap dugaan manipulasi dokumen elektronik tetap berjalan.
Satir politik dan batas hukum digital
Perkara ini berkembang menjadi diskusi yang lebih luas mengenai perlindungan ekspresi, penggunaan meme dan parodi sebagai kritik, serta penerapan pasal pidana di ruang digital. Sejumlah organisasi masyarakat sipil meminta aparat menjamin proses hukum yang adil dan proporsional.
