BKPM Longgarkan Investasi SPKLU untuk Kejar Pertumbuhan Kendaraan Listrik
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM melonggarkan kebijakan investasi SPKLU karena pertumbuhan fasilitas pengisian dinilai belum seimbang dengan permintaan EV.

Kementerian Investasi dan Hilirisasi atau BKPM melonggarkan kebijakan investasi bagi investor yang ingin masuk ke bisnis Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum atau SPKLU. Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Dendy Apriandi menyampaikan kebijakan tersebut dalam BIG Strategic Forum 2026 di Jakarta pada Selasa, 8 September.
Menurut BKPM, kemudahan investasi diperlukan karena jumlah infrastruktur pengisian daya dinilai belum seimbang dengan peningkatan permintaan kendaraan listrik. Ketersediaan SPKLU menjadi salah satu komponen utama ekosistem kendaraan listrik karena pengguna membutuhkan akses pengisian yang mudah, tersebar, dan dapat diandalkan untuk mendukung penggunaan kendaraan dalam aktivitas sehari-hari maupun perjalanan jarak jauh.
Kebijakan ini juga sejalan dengan arah investasi hijau yang mulai dijalankan pemerintah. BKPM menyatakan pertimbangan lingkungan, sosial, dan tata kelola semakin penting dalam kebijakan investasi, terutama karena penggunaan energi hijau dapat menjadi salah satu persyaratan akses produk Indonesia ke sejumlah pasar ekspor. Pengembangan kendaraan listrik dan infrastrukturnya menjadi bagian dari ekosistem tersebut.
Pelonggaran investasi tidak otomatis menjamin penyebaran SPKLU merata karena keputusan pembangunan tetap dipengaruhi lokasi, jumlah pengguna, kebutuhan daya, keekonomian proyek, dan kesiapan jaringan listrik. Namun, pemerintah berharap hambatan masuk yang lebih ringan dapat mendorong partisipasi investor dan mempercepat penambahan fasilitas pengisian sehingga pertumbuhan kendaraan listrik dapat ditopang infrastruktur yang memadai.
