DPR Resmi Mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan
DPR RI secara resmi menyetujui dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di Jakarta.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi menyetujui dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang.
Pengesahan keputusan penting ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Perlindungan Hak Pekerja dan Regulasi Baru
Undang-undang baru ini memuat sejumlah aturan strategis yang dirancang untuk memperkuat pelindungan hak-hak pekerja, memperjelas mekanisme pengupahan, aturan pemutusan hubungan kerja, serta uang pesangon.
Menteri Ketenagakerjaan menegaskan bahwa regulasi anyar ini hadir demi memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi seluruh pekerja nasional sekaligus mencegah maraknya praktik lowongan kerja fiktif di masyarakat.
