BeritaNasionalPapua Barat, Indonesia

Dua Tersangka Ditetapkan dalam Kematian Presenter TVRI Papua Barat

Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus kematian presenter TVRI Papua Barat Yanto Idorway setelah penyidik menemukan dugaan pembunuhan dan penganiayaan.

1 menit baca
2 sumberDiperbarui 37 menit lalu
Dua Tersangka Ditetapkan dalam Kematian Presenter TVRI Papua Barat
Dua Tersangka Ditetapkan dalam Kematian Presenter TVRI Papua Barat · nexaventure
Report starts here

Polda Papua Barat menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kematian presenter TVRI Papua Barat, Yanto Idorway. Kedua tersangka adalah Petra Timotius Pattipeilohy dan Desty Marenska Thenu. Penetapan dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum menggelar perkara dan menilai telah tersedia alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status keduanya dari saksi menjadi tersangka. Keduanya kemudian ditahan selama proses penyidikan berlangsung.

Kasus ini sebelumnya sempat dipahami sebagai peristiwa kecelakaan karena Yanto dilaporkan hilang setelah disebut terseret arus Sungai Memti di Pegunungan Arfak pada Juli 2026. Tim gabungan kemudian menemukan korban dalam keadaan meninggal dunia setelah pencarian beberapa hari. Penyelidikan lanjutan menemukan indikasi tindak pidana sehingga polisi meningkatkan penanganan perkara menjadi penyidikan dan memeriksa sejumlah pihak yang berada di sekitar korban sebelum kejadian.

Polisi menerapkan pasal pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap kedua tersangka. Kuasa hukum keluarga meminta penyidik terus mendalami kemungkinan adanya unsur perencanaan maupun keterlibatan pihak lain. Karena perkara masih berada pada tahap penyidikan, seluruh pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Perkembangan terbaru menjadi perhatian publik karena mengubah dugaan awal mengenai penyebab kematian korban.

Bagikan lagu

Belum ada percakapan yang diterima. Mulai percakapan di Pesan terlebih dahulu.