Ferdy Sambo Bantah Huni Kluster Mewah di Lapas Cibinong
Tim kuasa hukum Ferdy Sambo membantah kliennya menempati hunian mewah di Lapas Cibinong setelah temuan Ombudsman memicu sorotan publik.
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo melalui tim kuasa hukumnya membantah kabar bahwa dirinya menikmati fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Ketua tim advokat Arman Hanis menyatakan Sambo menjalani pidana sesuai aturan dan menempati Sel Blok A 2.5 bersama warga binaan lain. Pernyataan tersebut disampaikan setelah temuan Ombudsman RI mengenai bangunan menyerupai kluster hunian dengan fasilitas tidak biasa di lingkungan lapas memicu perhatian publik.
Ombudsman RI sebelumnya melakukan inspeksi mendadak dan menemukan dugaan kluster mewah di luar blok utama lapas. Ombudsman menyebut terdapat bangunan yang diduga dihuni warga binaan serta sejumlah persoalan keamanan dan tata kelola. Pada tahap awal, Ombudsman belum memastikan siapa saja penghuni bangunan tersebut, termasuk apakah Ferdy Sambo pernah menempatinya. Temuan itu kemudian menjadi bahan investigasi lebih lanjut dan pembahasan dengan instansi pemasyarakatan.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah memeriksa puluhan warga binaan, termasuk Ferdy Sambo, setelah temuan tersebut mencuat. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri kemungkinan pelanggaran tata kelola dan penggunaan fasilitas di luar ketentuan. Bantahan tim kuasa hukum tidak menghapus proses verifikasi yang sedang berjalan, sehingga kesimpulan mengenai siapa yang menggunakan bangunan tersebut tetap menunggu hasil pemeriksaan resmi Ombudsman dan Ditjenpas.
