BeritaInternasionalKorea Selatan

Korea Selatan Perluas UU Spionase untuk Lindungi Teknologi Chip

Korea Selatan memberlakukan perluasan aturan spionase yang kini mencakup tindakan untuk negara asing mana pun, bukan hanya Korea Utara.

2 menit baca
2 sumberDiperbarui 1 jam lalu
Report starts here

Korea Selatan mulai memberlakukan perluasan undang-undang spionase pada Minggu, 13 September 2026. Perubahan tersebut memperluas cakupan tindak pidana spionase dari sebelumnya terutama berkaitan dengan tindakan yang menguntungkan negara musuh menjadi tindakan untuk negara asing atau organisasi setara. Kebijakan ini muncul ketika Seoul meningkatkan perlindungan terhadap teknologi strategis seperti semikonduktor, layar, baterai, dan kecerdasan artifisial.

Reuters melaporkan Majelis Nasional Korea Selatan telah meloloskan revisi Kitab Undang-Undang Pidana pada 26 Februari. Amandemen kemudian diundangkan pada 12 Maret dan berlaku setelah masa transisi enam bulan. Ketentuan baru menciptakan tindak pidana yang mencakup spionase untuk negara asing atau organisasi yang diperlakukan setara, dengan hukuman minimum tiga tahun penjara.

Sebelum revisi tersebut, jaksa sering harus menggunakan undang-undang mengenai teknologi industri atau rahasia dagang ketika menghadapi perkara kebocoran teknologi yang melibatkan pihak selain Korea Utara. Badan Intelijen Nasional Korea Selatan menyambut perubahan itu karena dianggap memperkuat kemampuan negara mencegah kebocoran teknologi strategis yang memiliki nilai besar bagi ekonomi dan keamanan nasional.

Perubahan ini juga mengikuti sejumlah perkara kebocoran teknologi berprofil tinggi di industri semikonduktor. Reuters mencatat salah satu perkara sebelumnya melibatkan mantan pegawai Samsung Electronics yang dituduh memindahkan teknologi DRAM penting. Undang-undang baru tidak menyebut negara tertentu sebagai sasaran. Implementasinya akan bergantung pada pembuktian dalam setiap perkara serta interpretasi aparat penegak hukum dan pengadilan Korea Selatan.

Bagikan lagu

Belum ada percakapan yang diterima. Mulai percakapan di Pesan terlebih dahulu.