KPK Geledah Kantor Summarecon dalam Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN
KPK menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur untuk mencari bukti dalam penyidikan dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di ATR/BPN.

Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan penggeledahan kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur pada Jumat, 18 September 2026. Kegiatan tersebut dilakukan dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mencari alat bukti dan petunjuk yang relevan, termasuk menelusuri keterkaitan antarpihak dalam konstruksi perkara.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 14 September dan kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Pada 17 September penyidik juga menggeledah beberapa ruangan di kompleks Kementerian ATR/BPN. Kementerian menyatakan pemeriksaan dilakukan pada sejumlah ruangan, termasuk area Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang.
Penggeledahan di kantor Summarecon merupakan bagian dari pencarian bukti dan bukan kesimpulan akhir mengenai tanggung jawab pidana pihak tertentu. KPK menyatakan penyidik masih menelusuri pihak yang memiliki peran penting dalam perkara tersebut. Karena proses hukum masih berjalan, rincian aliran dana, peran masing-masing pihak, dan temuan baru perlu mengikuti keterangan resmi KPK serta proses persidangan. Status tersangka tetap tunduk pada asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
