BeritaNasionalPekanbaru, Riau

Polresta Pekanbaru Ungkap 82 Kasus Narkoba, Tangkap 128 Tersangka

Polresta Pekanbaru mengungkap 82 perkara narkotika sepanjang Mei–September 2026 dan menangkap 128 tersangka serta menyita sejumlah barang bukti.

1 menit baca
1 sumberDiperbarui 47 menit lalu
Polresta Pekanbaru Ungkap 82 Kasus Narkoba, Tangkap 128 Tersangka
Polresta Pekanbaru Ungkap 82 Kasus Narkoba, Tangkap 128 Tersangka · nexaventures.id
Report starts here

Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru mengungkap 82 perkara tindak pidana narkotika sepanjang Mei hingga September 2026. Dalam rangkaian penindakan tersebut, polisi menangkap 128 tersangka. Informasi itu dipublikasikan melalui situs Tribratanews Polri pada Senin malam, 14 September 2026, berdasarkan keterangan Kepala Satresnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko.

Polisi menyatakan barang bukti yang diamankan mencakup 1.124 gram sabu-sabu, 3.131 butir pil ekstasi, 130 butir pil Happy Five, serta 107 kartrid vape yang mengandung etomidate. Dari 128 tersangka yang diamankan, 105 merupakan laki-laki dan 23 perempuan. Angka tersebut merupakan akumulasi pengungkapan perkara selama periode yang disebutkan kepolisian dan bukan hasil dari satu operasi penangkapan tunggal.

Sebagai bagian dari proses penanganan perkara, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru juga memusnahkan sebagian barang bukti pada Senin. Pemusnahan barang bukti dalam perkara narkotika dilakukan sesuai proses hukum dan tidak berarti seluruh perkara telah selesai di pengadilan. Status hukum masing-masing tersangka tetap mengikuti tahap penyidikan, penuntutan, serta putusan pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengungkapan ini menjadi salah satu perkembangan penegakan hukum terbaru di Pekanbaru menjelang pertengahan September. Karena perkara narkotika menyangkut proses hukum, artikel ini hanya menggunakan angka dan rincian yang diumumkan melalui kanal resmi kepolisian serta tidak menambahkan dugaan mengenai jaringan, peran, atau kesalahan individu di luar informasi yang telah dipublikasikan. Pembaruan selanjutnya perlu mengikuti keterangan resmi aparat penegak hukum.

Bagikan lagu

Belum ada percakapan yang diterima. Mulai percakapan di Pesan terlebih dahulu.