BeritaPolitikJakarta, Indonesia

RUU Pengaturan Reforma Agraria Disetujui Menjadi Usul DPR RI

DPR RI menyetujui RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi RUU usul DPR dalam rapat paripurna pada 8 September 2026 setelah delapan fraksi menyampaikan pendapat.

1 menit baca
2 sumberDiperbarui 8 Sep 2026
RUU Pengaturan Reforma Agraria Disetujui Menjadi Usul DPR RI
RUU Pengaturan Reforma Agraria Disetujui Menjadi Usul DPR RI · nexaventures.id
Report starts here

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi RUU usul DPR RI dalam Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 pada Selasa, 8 September 2026. Persetujuan diambil setelah delapan fraksi menyampaikan pendapat masing-masing secara tertulis.

Dengan status tersebut, pembahasan RUU selanjutnya akan dilakukan bersama pemerintah. Salah satu gagasan penting di dalam rancangan adalah pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional atau BRAN, yang dirancang sebagai lembaga independen di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Rancangan yang dibahas DPR terdiri atas 16 bab dan 70 pasal. Materinya antara lain mencakup subjek dan objek reforma agraria, penataan serta pengendalian batas tanah, penyelesaian konflik agraria, skema pendanaan, serta pengaturan Dewan Pengawas BRAN untuk mendukung akuntabilitas dan efektivitas pelaksanaan.

DPR juga menyebut perlindungan kelompok rentan sebagai salah satu bagian yang diatur. Pemberian legalitas hak atas tanah diarahkan kepada kelompok seperti petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, serta masyarakat miskin yang termarginalkan. Pembahasan bersama pemerintah akan menentukan bentuk akhir ketentuan tersebut sebelum menjadi undang-undang.

Bagikan lagu

Belum ada percakapan yang diterima. Mulai percakapan di Pesan terlebih dahulu.