RUU Perampasan Aset Resmi Disetujui Jadi RUU Usul Inisiatif DPR RI
DPR RI secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI.
Keputusan penting ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuannya.
Penguatan Pemberantasan Korupsi dan Aset Pidsus
RUU Perampasan Aset dirancang untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi penegak hukum dalam menyita dan merampas hasil kejahatan pidana khusus tanpa harus menunggu putusan pidana inkrah terhadap pelaku.
“Persetujuan RUU Perampasan Aset menjadi usul inisiatif DPR merupakan komitmen nyata legislatif dalam mendukung agenda penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara.”
Puan Maharani
