Satgas PKH Serahkan Rp13,24 Triliun Hasil Penertiban Kawasan Hutan
Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp13,24 triliun dari penertiban kawasan hutan.

Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi (Satgas PKH) menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp13,24 triliun ke kas negara.
Perolehan dana fantastis tersebut berasal dari hasil penertiban serta penjatuhan denda administratif terhadap aktivitas ilegal dan penguasaan kawasan hutan tanpa izin resmi.
Optimalisasi Penerimaan Negara dari Sektor Kehutanan
Ketua Satgas PKH menegaskan bahwa langkah tegas ini dilakukan untuk menegakkan tata kelola lingkungan hidup sekaligus mengembalikan hak tata kelola negara atas aset hutan nasional.
Pemerintah berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan terhadap konsesi perkebunan dan tambang yang melanggar ketentuan perundang-undangan di seluruh wilayah Indonesia.
